November 2024 memperlihatkan eskalasi baru dalam tren proteksionisme global. Amerika Serikat kembali memberlakukan tarif tinggi untuk produk otomotif dari Asia, sementara Uni Eropa mulai menerapkan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang mengancam ekspor sawit, karet, dan kopi dari Indonesia. Di saat bersamaan, perang dagang antara AS dan Tiongkok menunjukkan babak baru dengan saling blokade teknologi. Dunia kembali ke era fragmentasi ekonomi.
Bagi Indonesia, sebagai negara dengan struktur ekspor yang masih dominan berbasis komoditas, kondisi ini sangat menantang. Nilai ekspor ke beberapa pasar utama mulai tertekan, dan risiko kehilangan akses pasar strategis semakin nyata. Proteksionisme yang dibalut isu lingkungan dan keamanan ekonomi menjadikan diplomasi perdagangan semakin kompleks.
Dari sudut pandang progresif, merespons situasi ini tidak cukup dengan retorika kedaulatan. Pemerintah perlu merumuskan strategi perdagangan luar negeri yang adaptif, cerdas, dan berkeadilan. Pertama, perundingan dagang bilateral dan multilateral harus diarahkan untuk membuka pasar non-tradisional seperti Afrika, Asia Selatan, dan Amerika Latin, dengan skema preferensi tarif baru.
Kedua, Indonesia perlu memperkuat daya saing ekspor melalui diversifikasi produk. Tidak cukup hanya bergantung pada kelapa sawit mentah atau bijih logam. Diperlukan dukungan industri untuk menghasilkan barang olahan dan produk ramah lingkungan yang sesuai dengan standar global. Sertifikasi hijau dan pelacakan rantai pasok (traceability) bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan.
Ketiga, pemerintah harus memperkuat posisi tawar melalui kerja sama negara berkembang. Indonesia bisa memimpin aliansi dengan Malaysia, Brasil, India, dan negara lain untuk menolak standar dagang yang diskriminatif dan menuntut pengakuan prinsip keadilan transisi (just transition) dalam agenda perdagangan hijau.
Keempat, dalam negeri perlu dibenahi. Tata kelola ekspor, logistik pelabuhan, dan regulasi domestik yang tumpang tindih masih menjadi hambatan utama pelaku usaha. Dengan memperkuat reformasi logistik dan sistem perizinan ekspor, pelaku UMKM pun bisa terdorong untuk masuk pasar internasional.
November 2024 menunjukkan bahwa perdagangan global bukan lagi arena bebas, melainkan pertarungan kepentingan. Indonesia harus siap dengan strategi ofensif dan defensif, serta memastikan bahwa kebijakan dagang tidak hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga memberi ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah serta petani dan nelayan.
