Jakarta, 14 Maret 2025 – Data terbaru menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2025 berada pada titik terendah dalam beberapa tahun terakhir (Rp187,8 triliun), ini bahkan lebih rendah dibandingkan penerimaan pada periode yang sama pasca pemulihan Pandemi Covid di tahun 2022 (Rp199,44 triliun). Sebagai perbandingan, berikut data penerimaan pajak pada Januari-Februari dalam beberapa tahun terakhir:
| Tahun | Penerimaan Pajak (Rp triliun) |
| 2022 | 199,44 |
| 2023 | 279,98 |
| 2024 | 269,02 |
| 2025 | 187,8 |
Dengan penerimaan pajak tersebut, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menutup gap penerimaan dan menjaga keberlanjutan fiskal nasional. Tren ini menegaskan bahwa sistem pemungutan pajak yang ada tidak lagi cukup untuk menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Kinerja Pajak yang Kurang Optimal: Masalah Lama yang Tak Kunjung Tuntas
Rendahnya penerimaan pajak tahun ini bukanlah hal yang baru. Selama bertahun-tahun, Indonesia mengalami masalah undertax, di mana beberapa sektor berkontribusi jauh di bawah potensi pajaknya. Dengan tax ratio yang stagnan di sekitar 10% PDB, Indonesia jauh tertinggal dibandingkan negara-negara lain dengan struktur ekonomi serupa. Menurut Bank Dunia, Indonesia masih memiliki gap potensial pajak sekitar 6% dari PDB yang belum diperoleh karena lemahnya efisiensi pemungutan dan kompleksitas sistem pajak.
Tidak hanya sektor informal dan UMKM yang masih banyak di luar sistem perpajakan, tetapi juga sektor formal seperti pertambangan, konstruksi, dan properti yang kontribusi pajaknya jauh lebih rendah dibandingkan proporsi mereka dalam PDB. Data pada tahun 2023 menunjukan, sektor pertambangan yang menyumbang sekitar 12,3% dari PDB nasional, tetapi hanya berkontribusi sekitar 8,3% dari total penerimaan pajak. Banyak perusahaan tambang menghindari pajak dengan praktik transfer pricing atau eksploitasi tambang ilegal yang tidak membayar pajak sama sekali. Di sisi konstruksi, sektor ini berkontribusi 9,8% dari PDB, namun hanya menghasilkan 4,1% dari penerimaan pajak. Hal ini terjadi akibat penerapan PPh Final untuk sektor konstruksi yang lebih rendah dibandingkan tarif PPh Badan normal. Lalu sektor properti yang menyumbang 12 % dari PDB, tetapi hanya berkontribusi 9,3% dari total pajak.
Saatnya Berinovasi: Menghidupkan Kembali Wacana Badan Penerimaan Pajak Semi-Otonom
Diperlukan pendekatan baru yang lebih inovatif, berbasis data, dan berbasis teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan kembali adalah pembentukan lembaga independen atau semi-otonom dalam pemungutan pajak, sebagaimana telah lama diwacanakan. Usulan pembentukan badan penerimaan pajak yang independen dari Kementerian Keuangan bukanlah hal baru. Sejak 2004, ide ini telah bergulir namun selalu tertunda karena berbagai alasan politik dan birokratis. Padahal, banyak negara yang telah menerapkan model ini dengan hasil yang lebih efektif dan efisien.
Sebagai contoh, Amerika Serikat dengan Internal Revenue Service (IRS) dan di Inggris melalui Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) yang berfungsi secara independen dari kementerian keuangan. Negara tetangga kita, Malaysia dengan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) yang bahkan dikelola secara profesional dengan berbasis merit system. Contoh kasus di Peru dengan Superintendencia Nacional de Administración Tributaria (SUNAT) yang berhasil meningkatkan tax ratio dari 8% ke 14% PDB pasca-pemisahan otoritas pajaknya. Hal bisa jadi dapat dilakukan juga di Indonesia.
Secara prinsip, keberadaan lembaga penerimaan pajak yang terpisah dari Kemenkeu dapat menjaga transparansi dan mengurangi potensi konflik kepentingan. Saat ini, Kemenkeu memiliki peran ganda sebagai pembuat kebijakan fiskal sekaligus pelaksana pemungutan pajak, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam berbagai aspek, mulai dari pemberian insentif hingga penyelesaian sengketa pajak. Di banyak negara, pemisahan otoritas pajak dari kementerian keuangan justru meningkatkan profesionalisme dan efisiensi administrasi pajak. Dengan sistem ini, Kemenkeu tetap bertanggung jawab atas kebijakan fiskal secara makro, sementara badan pajak independen fokus pada pemungutan pajak yang lebih adil dan efektif.
Rekomendasi: Reformasi Struktural dalam Pembentukan Badan Penerimaan Pajak Semi-Otonom
Pembentukan badan penerimaan pajak semi-otonom perlu dilakukan dengan pendekatan profesional dan berbasis meritokrasi, bukan sekadar menciptakan lembaga baru yang masih didominasi oleh pejabat birokrasi lama. Struktur yang ideal adalah yang memungkinkan badan ini: Pertama, memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan SDM dan anggaran, sehingga dapat menarik tenaga ahli terbaik tanpa terikat regulasi kepegawaian yang kaku. Kedua, bebas dari intervensi politik, dengan pengawasan ketat oleh lembaga independen dan DPR. Ketiga, dapat menerapkan teknologi dan inovasi secara agresif, termasuk pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Keempat, berorientasi pada kinerja dan target penerimaan pajak yang jelas, dengan sistem evaluasi berbasis Key Performance Indicators (KPI) yang terukur.
Reformasi ini tidak hanya soal mengubah struktur kelembagaan, tetapi juga memperbaiki budaya kerja, sistem pengawasan, dan transparansi perpajakan agar lebih efektif dan dapat dipercaya oleh publik. Saatnya Indonesia mengambil langkah besar dalam reformasi pajak. Jika kita tetap bertahan dengan sistem yang ada, kita akan terus menghadapi stagnasi dalam penerimaan negara. Dengan pembentukan lembaga penerimaan pajak yang semi-otonom, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat lebih modern, efektif, dan berkeadilan.
—
Tentang Wiratama Institute
Wiratama Institute adalah lembaga kajian independen yang berfokus pada riset ekonomi, kebijakan publik, dan pembangunan daerah. Kami berkomitmen untuk memberikan analisis berbasis data serta rekomendasi kebijakan yang aplikatif dan inovatif.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Aulia Rachman Alfahmy, M.Ec.Pol
| Direktur Eksekutif Wiratama Institute | Menempuh pendidikan S1 Ilmu Ekonomi di UGM dan Master of Economic Policy, ANU Australia. Memiliki pengalaman 10 tahun pada program dan kebijakan pemerintah (Kawasan Ekonomi Khusus, Revitalisasi Pendidikan SMK Pertanian, Kantor Staf Presiden, Program Kartu Prakerja, dll).Email : aulia.alfahmy@wiratama-institute.id
HP :0811-3229-033
